Bagi anda yang kesulitan menyertifikasi perangat telekomunikasinya, perusahaan kami siap membantu sampai sertifikat yang di inginkan terbit secara resmi dari postel. Persyaratan sertifikasi di golongkan menjadi dua yaitu bagi para distributor atau pabrikan dan importir atau institusi berbadan hukum.
1.) Persyaratan pengajuan sertifikasi bagi para distributor atau pabrikan
- Surat Permohonan Sertifikasi Alat dan perangkat telekomunikasi yang ditujukan kepada Postel
- Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada
- Copy Nomor Pokok wajib pajak (NPWP)
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat (Departemen Keuangan RI-Direktorat Jendral Pajak)
- Dokumen asli penunjukan dari pabrikan atau distributor
- Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Mengisi Form 4 dan Form
- Surat Penunjukan ke Dimulti
- Surat Pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk di perdagangkan
- Dokumen spesifikasi teknis dari alat dan perangkat yang akan di uji
- Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikasi yang menjamin bahwa sepesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) atau non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) atau yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
- Dua unit sample untuk keperluan pengujian
- 50% DP
2.) Persyaratan pengajuan sertifikasi bagi para importir atau institusi berbadan hukum
- Surat Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang ditujukan kepada Postel
- Copy dokumen pendiri akta perusahaan dan perubahannya jika ada
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat keterangan terdaftar dari KPP setempat (Departemen Keuangan RI-Direktorat Jendral Pajak)
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy Nomer Pengenal Impor Khusus (NPIK)
- Copy Angka Nomor Pengenal Impor Tetap
- Copy Surat Ijin Perdagangan (SIUP)
- Mengisi Form 4 dan Form 5
- Surat Penunjukan ke Dimulti
- Surat Pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk di perdagangkan
- Dua Unit sample untuk keperluan pengujian
- Surat pernyataan bahwa sample uji telah tersedia dan siap untuk di uji
- Dokumen spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan di sertifikasi
- Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikasi yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) atau non (CPE) adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) atau yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen
- 50% DP
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi saya melalui halaman Contact atau melalui:
Telp: +62857 1040 7884
E-mail: hari@typeapprovalindonesia.com
8 Responses to Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Postel
Konsep Softswitch | Hari's Blog
June 12th, 2009 at 10:55 am
[...] informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan [...]
Konsep Softswitch | Hari's Blog
June 12th, 2009 at 10:55 am
[...] informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan [...]
PT.Catur Elang Perkasa | Hari's Blog
June 16th, 2009 at 4:28 am
[...] pemikiran serta karya nyata dari jasa layanan yang dipercayakan, PT. Catur Elang Perkasa dengan sertifikasi ISO 9001 : 2000 berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme dan dedikasi [...]
PT.Catur Elang Perkasa | Hari's Blog
June 16th, 2009 at 4:28 am
[...] pemikiran serta karya nyata dari jasa layanan yang dipercayakan, PT. Catur Elang Perkasa dengan sertifikasi ISO 9001 : 2000 berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme dan dedikasi [...]
Public Switched Telephone Network (PSTN) | Hari's Blog
June 16th, 2009 at 6:36 am
[...] informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan [...]
Public Switched Telephone Network (PSTN) | Hari's Blog
June 16th, 2009 at 6:36 am
[...] informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan [...]
Internet Murah Telkomsel | Hari's Blog
June 23rd, 2009 at 5:07 am
[...] resmi dari postel atau belum, kalau belum sebaiknya urungkan saja niat anda untuk membeli perangkat tersebut, karena kualitas perangkat tersebut belum terjamin, baik dari segi keamanan penggunaannya [...]
Internet Murah Telkomsel | Hari's Blog
June 23rd, 2009 at 5:07 am
[...] resmi dari postel atau belum, kalau belum sebaiknya urungkan saja niat anda untuk membeli perangkat tersebut, karena kualitas perangkat tersebut belum terjamin, baik dari segi keamanan penggunaannya [...]