Partnership | Services | Certification | Jasa Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Postel
In: Balai Uji
1 Apr 2009Slamat datang di Hari’s Blog, semoga anda menemukan informasi yang anda cari di situs ini. Apakah anda sudah tahu Keputusan Mentri Perhubungan KM3 Tahun 2001? Sebelum saya menulis artikilnya, saya akan memberikan info kepada pembaca. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di setifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi, tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin. Dan khusus bagi para importir atau distributor yang kesulitan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami yang bergerak dibidang Jasa Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya melalui halaman contact.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR: KM 3 TAHUN 2001
T E N T A N G
PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang:
Mengingat:
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERSYARATAN TEKNISALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 2
(1)Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi disusun melalui :
(2)Perumusan persyaratan teknis dan penetapan persyaratan teknis alat danperangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Standardisasi Nasional.
Pasal 3
(1)Setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2)Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pedoman bagi :
Pasal 4
Pasal 5
Rumusan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi, mencakupparameter :
BAB III
PERUMUSAN PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 6
(1)Perumusan rancangan persyaratan teknis dan revisi perubahannya disusunoleh Panitia Teknis.
(2)Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beranggotakan :
(3)Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh DirekturJenderal.
Pasal 7
(1)Rancangan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untukkelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakupparameter elektris dan elektronis dapat berupa :
(2)Rancangan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untukkelompok B dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4)mencakup parameter elektris dan elektronis dapat berupa :
(3)Rancangan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untukkelompok D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) mencakup parameter elektris dan elektronis sesuai dengan keperluannya.
(4)Rancangan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yangmencakup parameter fisis, mekanis dan konstruksi dirumuskan sesuai dengankondisi dan penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
BAB IV
PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 8
(1)Kewenangan penetapan persyaratan teknis untuk setiap alat dan perangkattelekomunikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2)Direktur Jenderal menetapkan persyaratan teknis alat dan perangkattelekomunikasi berdasarkan usulan rancangan yang telah disusun oleh panitiateknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)Direktur Jenderal menetapkan persyaratan teknis yang bersifat wajibberdasarkan pertimbangan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakatatau lingkungan hidup dan ekonomis
Pasal 9
Direktur Jenderal mengusulkan persyaratan teknis alatdan perangkat telekomunikasi yang telah ditetapkan kepada lembaga yang berwenang untuk dijadikan StandarNasional Indonesia.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Keputusan ini yang mengatur mengenai persyaratan teknis alat danperangkat telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentanganatau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan ini.
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: J A K A R T A
Pada tanggal: 16 JANUARI 2001
————————————————–
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd.
AGUM GUMELAR, M.Sc
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
SALINAN sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
ZULKARNAIN OEYOEB, S.H., M.M., M.H.
NIP. 120106134
Sekarang anda sudah tahu tentang keputusan Mentri Perhubungan KM3 Tahun 2001, dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah laboratorium perangkat telekomunikasi milik indonesia. Pada bab selanjutnya saya akan menulis artikel tantang Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 Tahun 2005. Ikuti terus perkembangan situs ini, karena banyak informasi penting ada di sini, dan saya ucapkan terima kasih kepada para pembaca yang sudah membaca artikel saya ini.

Type Approval hanyalah catatan online yang membahas berbagai informasi dan juga membahas tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi
Comments are closed.